Purwakarta 09 Oktober 2016
Anak berhadapan dengan hukum atau yg sering kita dengar ABH adalah anak bisa sebagai korban, saksi maupun tersangka, banyak perkara pidana yg melibatkan anak dibawah umur hal ini mendorong pemerintah utk membuat undang-undang yg mengaturnya maka terbitlah UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Diwilayah hukum polres purwakarta pada hari jumat 7 okt 2016 jam 17.30 wib tepatnya di kec pondok salam kab pwk telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur , kita sebut saja namanya mawar, 17th alamat tinggal di subang yg dilakukan oleh sdr. Eh bin WU, 35th, buruh almat kp pondok salam Desa salam mulya kec pondok salam Purwakarta.
Awal mula kejadian dimana antara korban dan pelaku saling kenal selanjutnya pelaku yg ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW diluar negeri membujuk rayu korban agar mau melayani nafsu birahinya sehingga korban menuruti keinginan si pelaku
Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke polres purwakarta, unit PPA yang dipimpin Aiptu Agus permana langsung bergerak menangkap pelakunya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Psl 81 Uu no 35/2014 perubahan atas uu no 23/2002 tentang perlindungan anak.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)
Komentar