
Purwakarta 14 Oktober 2016
Tidak sia sia penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Purwakarta selama ini, baru baru ini satuan yang dipimpin oleh AKP Eko Condro tersebut berhasil mengamankan seorang lelaki dengan inisial AM.
AM (31) ditangkap oleh pihak Reserse Anti Narkoba Polres Purwakarta karena diduga kedapatan menguasai dua bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu,AM diamankan oleh petugas di Jalan raya jatiluhur.

Setelah dilakukan penggeledahan barang yang diduga sabu itu kedapatan berada di saku celana AM, bersama AM turut pula diamankan barang barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini yaitu satu buah HP Samrtfren warna hitam, setelah dilakukan penimbangan, berat barang yang diduga sabu sabu tersebut memiliki berat 1,4 gram.
Saat ini AM berada di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan, terhadap AM penyidik menjerat AM dengan pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)










Komentar