Purwakarta 20 Oktober 2016
Polsek Jatiluhur
Danau jatiluhur salah satu obyek vital yang ada diwilayah hukum polsek jatiluhur, yang keberadaannya perlu penjagaan dan pengamanan dari potensi gangguan baik langsung maupun tidak langsung, salah satunya potensi gangguan dari keberadàn KJA ( Kolam Jaring Apung) mulai dari pencemaran air, pendangkalan dan penyumbatan sampah terhadap turbin, yang akan mengganggu dan membahayakan operasional PLTA.
Untuk itulah Team Gabungan penertiban KJA terdiri dari : Polsek Jatilhur, Pol Air, Disnakan Kab. Pwk. Koramil Jatiluhur, Divisi Bendungan PJT II Jatiluhur melakukan penertiban thd KJA yang tidak memiliki ijin dan sudah tidak layak/terbengkalai.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)












Komentar