Purwakarta 24 Oktober 2016
Polsek Pasawahan.
Gas Melon tak luput dari Pemantauan Patroli Polsek Pasawahan.
Gas elpiji 3 kilogram yg dikenal dengan sebutan gas melon adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat yg di subsidi oleh pemerintah.
Oleh karena itu pendistribusiannya melalui agen dan pangkalan harus tetap selalu dipantau untuk menghindari adanya penimbunan yang akan berdampak kepada kebutuhan rumah tangga di masyarakat.
Patroli Polsek Pasawahan selalu memantau ke pangkalan-pangkalan gas elpiji, ini dimaksudkan agar tidak ada penimbunan gas elpiji isi 3 kg sehingga tidak meresahkan kepada masyarakat.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)













Komentar