
Purwakarta 24 Oktober 2016
Setelah hampir 4 bulan menjadi buronan polisi akhirnya JA als A (36th) tidak berkutik dibekuk anggota sat reskrim polres purwakarta di rumah kontrakan persembunyiannya.
Tersangka yang beralamat di jln airnaningan blok 1 no 344 desa. Tekat kec pulau panggung kab tanggamus lampung, sekitar bulan juni 2016 meminjam sepeda motor milik korban sdr. Dudung jenis yamaha jupiter MX nopol T 5153 CC, dengan alasan untuk menemui bos proyek yang berada di karawang, namun setelah ditunggu beberapa saat tersangka berikut motor milik korban tidak kembali. Menurut keterangan tersangka motor tersebut dibawa ke lampung,
Akibat perbuatannya tersebut saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Purwakarta untukk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)








Komentar