
Purwakarta 25 Oktober 2016
Pelaku DS (29th) tanpa ada rasa iba nekad menyetubuhi krb gadis dibawah umur yang mengalami cacat mental (tuna rungu). Korban sebut saja namanya Melati (16th) pelajar salah satu SLB di purwakarta.
Kejadian berawal ketika korban sedang mencari temannya disekitar rumah DS di kp cigedogan kel sindang kasih kec/kab Purwakarta, kemudian Tersangka memanggil korban kedalam rumahnya lalu tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20.000′- lalu tersangka menyetubuhi korban.
Orang tua korban yang merasa kehilangan anaknya lalu mencari keberadaan anaknya ke rmh tersangka, kaget tidak kepalang melihat anaknya tanpa busana berada di rumah tersangka.
Atas kejadian tersebut Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Purwakarta, setelah menerima laporan tersebut petugas langsung menangkap DS.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DS kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Purwakarta.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)










Komentar