
Purwakarta 01 November 2016
HA (35th) yang berprofesi sebagai supir pribadi tega menggauli adik majikannya yang masih anak-anak hingga hamil 7 bulan. Kejadian ini berawal sekitar bulan Februari 2016 di perum bukit berbunga ds ciganea kec jatiluhur Kabupaten Purwakarta. Orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik badan anaknya sebut saja Bunga (16 th), selanjutnya bunga di tes kehamilan ternyata positif hamil kemudian korban dibawa ke rumah sakit didapat keterangan dokter bahwa korban tengah hamil 7 bulan.
Menurut keterangan korban kepada ibunya bahwa Ia telah disetubuhi oleh sdr. HA selaku supir pribadi kakak iparnya sekitar bulan pebruari 2016 pada saat bungs sedang dirumah sendirian dengan cara korban disetubuhi dan diancam akan dibunuh apabila bercerita kepada orang tuanya dan kejadian tersebut dilakukan pelaku berulang-ulang.
Dan Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke polres purwakarta, selanjutnya unit PPA sat reskrim polres purwakarta dipimpin kanit PPA Aiptu Agus permana melakukan penangkapan terhadap HA di terminal leuwi panjang Bandung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak no 35/2014 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)










Komentar