Purwakarta 03 November 2016
Rabu (02/11), Ajun Inspektur Polisi Satu Kusmana selaku Bhabinkamtibmas Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap Siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Waahidah. Binluh Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Cibatu Resor Purwakarta Jabar, sebagai upaya dalam memberikan penerangan tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pengendara dibawah umur.
Aiptu Kusmana sampaikan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, yakni undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dalam hal ini berkaitan dengan peraturan Bupati Purwakarta yang melarang pelajar mengendarai sepeda motor bagi yang belum cukup umur dan tidak memiliki surat ijin mengemudi.
Bhabinkamtibmas menegaskan kepada para siswa bahwa aturan tersebut memiliki maksud untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, dimana usia Sekolah tingkat emosional masih tinggi dan seringkali ingin mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hal inilah yang menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak usia Sekolah.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)












Komentar