Purwakarta 18 November 2016
Polsek Kiarapedes
TETAP MELEKAT DALAM SEGALA KEGIATAN DESA BINAANYA.
Didukung cuaca yang cerah ,dengan iringan niat yang tulus ikhlas ,menciptakan hubungan yang selalu harmonis dengan Kepala Desa dan Aparatur Desa binaanya.
Brigpol HENDRA selaku Bhabinkamtibmas Desa Pusakamulya. Kec Kiarapedes. melaksanakan giat TATAP MUKA, menjalin tali silaturahmi yang erat bersama kepala desa dan aparatur Desa Pusakamulya serta memberikan himbauan agar di ingatkan kembali kepada ketua Rt dan atau langsung kepada warganya bahwa sesuai dengan undang-undang lalulintas tahun 2009 dan PerBup no 70 a tahun 2015 tentang Desa berbudaya, pasal 6 e tentang Larangan anak di bawah umur membawa dan mengemudikan kendaraan sepeda motor, guna untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
Kapolsek Kiarapedes menegaskan bahwa para Bhabinkamtibmas Polsek Kiarapedes memang diperintahkan untuk selalu mensosialisasikan Perbup tersebut, sebab perbub itu merupakan salah satu upaya menjaga anak bangsa dari bahaya kecelakaan Kendaraan bermotor, tutur Pak Kapolsek.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)
Komentar