Purwakarta, 07 Juni 2017
Kapolsek Pasawahan AKP Sutejo, S.H. hari kemarin (07/6) lakukan operasi pekat di wilayah hukumnya, dalam operasi pekat kali ini Kapolsek menyasar para penjual kembang api di pasar pengkolan Pasawahan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek bersama dengan anggotanya melakukan himbauan kepada para penjual kembang api di pasar pengkolan tersebut agar tidak menjual petasan karena dapat mengganggu kenyamanan lingkungan, dan dapat membahayakan orang yang memainkannya.
Disamping itu Kapolsek bersama anggotanya juga melakukan sosialisasi tentang persekusi kepada masyarakat yang ada di sekitar pasar pengkolan, dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa persekusi ini adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang banyak baik secara psikis maupun fisik.
“Persekusi sendiri artinya menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas, tindakan ini jelas akan menyakiti fisik dan psikis dari korbannya.” Tegas Kapolsek
Setelah sosialisasi dilakukan kemudian warga bersama dengan Polsek Pasawahan melakukan deklarasi tolak tindakan persekusi dengan menggelar spanduk yang bertuliskan “POLRES PURWAKARTA AKAN MENINDAK TEGAS PELAKU PERSEKUSI.” menurut Kapolsek kegiatan ini akan terus dilakukan hingga seluruh masyarakat mengerti arti dari kata persekusi yang seringkali digembar gemborkan di media elektronik maupun cetak.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar