Purwakarta, 02 Agustus 2017
Kejadian bermula pada hari Selasa kemarin (01/8) tepatnya sekira pukul 17.40 Wib di jalan raya Kapten Halim desa sawahkulon kecamatan Pasawahan, dimana pada saat itu terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor.
Aad bin Enoh (46) mengendarai sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi T 2694 CO pada saat itu Aad sedang membonceng Ny Epong (60), sementara kendaraan sepeda motor satu lagi yaitu Honda Supra Fit T 4640 AS dikemudikan oleh sdr Erdi (18).
Berdasarkan penuturan saksi yaitu sdr Yayat (19). Pada saat itu keduanya sedang berjalan pada lajur yang sama yaitu lajur dari arah Purwakarta menuju kecamatan Wanayasa, kemudian disaat yang sama sdr Erdi mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi, sehingga karena kurang hati hati pada saat sdr Erdi hendak menyalip sepeda motor yang dikemudikan oleh sdr Aad, motor yang dikemudikan oleh sdr Erdi hilang kendali dan akhirnya menabrak kendaraan Honda Beat yang dikemudikan oleh sdr Aad, sehingga mengakibatkan sdr Aad dan Ny Epong terjatuh dan menyebabkan luka lecet lecet pada keduanya.
Atas kejadian ini kemudian petugas Polsek Pasawahan melakukan olah TKP di tempat kecelakaan terjadi. Kapolsek Pasawahan AKP Sutedjo, S.H. menuturkan dalam kejadian ini pihaknya mengamankan dua sepeda motor dengan identitas seperti yang telah disebutkan diatas, serta surat surat kendaraan dan SIM.
Masih menurut Kapolsek. “Karena adanya itukad baik dari keduanya dan tidak adanya korban jiwa serta kerugian materi yang relatif kecil akhirnya pada keduanya dilakukan mediasi, sehingga keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.”
Setelah keduanya sepakat kemudian keduanya membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa permasalahan laka lantas tersebut duah diselesaikan secara musyawarah atas kesepakatan bersama.
Dari gambaran kejadian tadi dapatlah disimpulkan bahwa Polisi bukanlah organisasi yang kaku pada aturan, dimana pada saat terdapat konflik antara dua individu atau golongan dan selagi keduanya bisa saling mengerti dan memaafkan maka Polisi akan dengan senang hati menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan tersebut secara musyawarah. Tentunya dengan catatan kejadian itu bukanlah kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa ataupun kejahatan berat lainnya.
(Dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar