Purwakarta, 19 Januari 2018
Rabu malam itu (17/1), sekira pukul 23.00 WIB seorang petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyamaran menjadi seorang masyarakat yang seolah olah akan melakukan transaksi jual beli kepada seorang laki laki dengan inisial “IB”
Sang Petugas bisa melakukan transksi dengan IB setelah sebelumnya ia mengirimkan pesan singkat terlebih dahulu untuk melakukan pertemuan di salah tempat di Kampung Cisantri Ds. Cilandak Kec. Cibatu Purwakarta.
Setelah petugas bertemu dengan tersangka IB , dan pada saat IB akan menyerahkan pesanan, terhadap IB petugas langsung melakukan penangkapan, pada saat proses penangkapan berlangsung IB bermaksud untuk membuang bungkus tersebut namun tindakannya itu diketahui oleh petugas Satres Narkoba dan diantisipasi dengan baik.
Dari tangan IB petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil plastik bening yang dibungkus dengan kertas tissue dan disolasi coklat yang diduga berisi narkoba jenis Sabu.
Untuk kegiatan Penyidikan IB kemudian diamankan oleh petugas ke Mako Polres Purwakarta, kepadanya petugas menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar