Purwakarta, 06 Maret 2018
Tidak hanya mengamankan 102 butir tablet double Y petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 lalu, juga mengamankan uang sejumlah satu juta lima puluh ribu rupiah serta satu unit Handphone merk Mito dari tangan tersangka sdr TM.
saudara TM sendiri adalah warga Purwakarta yang diamankan oleh petugas pada hari yang sama seperti yang telah disebutkan diatas, di kampung Cipaisan Kelurahan Ciseurueh Kec/Kab Purwakarta.
Terhadap tersangka Petugas mengenakan pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Penerapan pasal tersebut oleh penyidik kepada tersangka disebabkan karena TM telah disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau persayaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Dengan ancaman hukuman maksimal pada pasal 196 mencapai 10 tahun sementara untuk pasal satunya yaitu pasal 197 bisa mencapai 15 tahun penjara.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar