Purwakarta, 26 Maret 2018
Dalam satu minggu yang sama di dua hari yang berbeda Sat Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahguna Narkoba.
Seperti Jum’at malam kemarin (23/3) Satuan yang di pimpin oleh AKP H Heri Nurcahyo, S.H. ini berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial A bin S di pinggir jalan raya Cikopo tepatnya di seberang pasar Induk Cikopo.
A Bin S tertangkap tangan oleh petugas karena kedapatan memiliki barang yang diduga Narkoba jenis Sabu sabu sebanyak satu bungkus kecil plastik klip bening. Barang tersebut dibungkus oleh tersangka dengan menggunakan kertas tisu yang dilakban dengan lakban warna hitam saat dilakukan pemeriksaan barang yang diduga sabu tersebut digenggam oleh tersangka dengan tangan kirinya.
A Bin S mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku memiliki inisal R dengan harga tujuh ratus ribu rupiah.
Sementara itu satu hari setelah penangkapan sdr A bin S, tepatnya hari Sabtu (25/3) petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga memiliki atau menguasai obat obatan jenis Hexymer.
Dari tangan wanita dengan inisial N ini petugas mengamankan 585 butir obat jenis Hexymer, ditambah obat jenis double L sebanyak 720 butir, kesemuanya itu berhasil diamankan oleh petugas dari kediaman sdri N yang berupa rumah kost kostan.
Kepada penyidik N mengaku bahwa obat obatan tersebut ia dapatkan dari seseorang yang mengaku bernama (inisial) A, dimana saat ini A masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka tersebut, sdr A bin S dan sdri N saat ini berada di rutan Polres Purwakarta untuk dilakukan penyidikan, kepada keduanya penyidik menerapkan dua pasal dari dua undang undang yang berbeda.
Tersangka A bin S oleh penyidik dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara kepada sdri N petugas menjeratnya dengan pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar