Purwakarta, 28 Maret 2018
Sudah bukan rahasia umum lagi apabila media sosial saat ini merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan manusia, terutama bagi masyarakat yang hidup di daerah daerah perkotaan dengan mobilitas pekerjaan yang tinggi dan dinamis. Pun demikian masyarakat yang berada di pedesaan juga tak kalah pentingnya dalam menggunakan media sosial berbasis internet.
Seperti kita ketahui bersama bahwa media Sosal berbasis Intenet saat ini sudah bisa dalam genggaman tangan kita semua, maka tak asing lagi jika kita berbicara mengenai aplikasi Whatsapp, Facebook, Instagram, dsb dalam kehidupan kita sehari hari, bahkan apabila kita saat ini tidak mengetahui hal tersebut maka bukan tidak mungkin kita akan ketinggalan informasi, yang berdampak pada menurunnya efektifitas dalam melakukan segala macam aktifitas.
Namun tahukan Mitra Humas sekalian, bahwa dalam melakukan medsos kita juga memiliki tanggung jawab dan konsekwensi hukum ?
Oleh karena itu saat ini Tribratanews akan mencoba mengupas sedikit mengenai hal hal apa saja yang harus diperhatikan dalam “bermedsos” agar terhindar dari jeratan hukum yang dikandung dalam UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Agar kita tidak “tersandung” oleh UU RI No. 19 tahun 2016, para mitra humas sekalian agar menghindari memposting hal hal yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, seperti pornografi, pornoaksi dan lain sebagainya. Hal ini tentunya diikuti juga dengan tidak memposting hal hal lain yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti postingan tentang perjudian, penghinaan, pemerasan, serta tindak pidana lainnya termasuk menyebarkan postingan tentang kebencian atau permusuhan antar individu atau Kelompok masyarakat.
Selain untuk menghindari jeratan hukum. para mitra humas sekalian dalam bermedsos agar lakukan perlindungan akun. Satu hal yang harus kita ingat, medsos adalah ruang public di dunia maya. Untuk itu, sangat disarankan tidak menyebar data pribadi secara menyeluruh. Data-data ini sangat rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi, ini bukan berarti diperbolehkan menggunakan akun anonim atau fake akun di medsos loh ya.
Selanjutnya dalam bermedsos para mitra humas sekalian agar tidak membagikan informasi yang belum jelas. Fenomena copy paste memang menjemukkan sekali dan kadang membuat kita jengkel. Apalagi, jika informasi itu masih simpang siur. Cara sederhana untuk mengatasinya adalah, dengan tidak turut menyebarkan informasi tersebut. Maka, jika menemukan berita yang demikian, selalu cek kebenaran sumber informasi tersebut. Apakah penulis informasi itu jelas, lalu sumber yang menyampaikan itu valid atau tidak. Dari sumber media yang kredibel atau tidak dan seterusnya.
Demikianlah sedikit tips dalam melakukan interaksi bersama dengan netizen di dunia maya melalui medsos berbasis Internet, diharapkan tips ini akan membuat kita semakin bijak dalam menggunakan beragam aplikasi medsos, untuk terciptanya lingkungan kamtibmas yang kondusif dan aman terkendali.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar