Purwakarta, 29 Maret 2018
Hari Sabtu yang lalu (24/3) adalah hari yang naas bagi ES alias Beke. Warga asal Cikampek Karawang ini diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta di samping SPBU Bungursari Purwakarta.
ES diduga memiliki/menguasai Narkoba jenis Sabu sebanyak satu bungkus plastik kecil yang ia sembunyikan di dalam bungkus rokok dan disakukan pada bagian depan jaket yang ia kenakan.
Penangkapan yang dilakukan oleh petugas ini berbekal informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan atas dasar hal tersebut petugas dilapangan kemudian langsung menindak lanjuti informasi itu dengan melakukan pemeriksaan di lokasi seperti yang diinformasikan.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut Es mengaku kepada penyidik bahwa barang yang diduga sabu itu ia dapatkan dengan cara membeli dari orang dengan insial A (DPO) seharga empat ratus ribu rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini Es berada di rutan Polres Purwakarta, dan kepadanya penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar