Purwakarta, 28 Mei 2018
Kamis malam (24/5) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta sekira pukul 23.00 Wib melakukan penyelidikan di daerah Sadang Purwakarta, keberadaan mereka disana karena adanya informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau Gorila.
Setelah melalui waktu selama dua setengah jam, Hari Jum’at (25/5) dini hari tepatnya pukul 01.30 Wib petugas berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial AJ (23 thn), warga Gg Beringin Nagri Kaler Purwakarta.
Pada diri AJ petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau Gorila. Setelah dilakukan interogasi AJ mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari Sdr AS, selain barang berang tersebut dari sdr AJ juga petugas mengamankan uang tunai sebesar seratus lima puluh ribu rupiah dan satu unit smartphone Xiaomi.
Tak berselang lama para petugas dilapangan akhirnya segera menangkap sdr AS (27 thn) yang juga merupakan warga Gg beringin, Nagri Kaler Purwakarta, dari tangannya 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis tembakau Gorila berhasil diamankan, bersama itu petugas juga berhasil menyita satu unit Smartphone Samsung Duos 4G.
Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 menjadi pasal pasal yang dijeratkan kepada AJ dan AS atas dugaannya memiliki Narkotika jenis Tembakau Gorila.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar