Purwakarta, 08 Oktober 2019
Barang bukti yang diduga 0,34 gram sabu sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Barang bukti tersebut menurut Paur Humas Ipda Tini Yutini didapat dari tersangka dengan inisal BB yang diamankan pada hari Selasa malam (24/09). Tersangka ditangkap oleh petugas di jln. KK Singawinata Kel. Nagri Kidul Purwakarta.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik diketahui bahwa BB mendapatkan barang haram tersebut dari sdr DA. Mendapati informasi itu para penyidik kemudian melakukan pengejaran kepada sdr DA.
Pengejaran membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan DA pada tanggal 07 Oktober 2019, kepada penyidik DA mengakui kepemilikan Sabu sabu yang dibawa oleh sdr BB.
Menurutnya sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari sdr U seharga lima ratus ribu rupiah. Sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap sdr U.
Terhadap kedua tersangka Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar