Purwakarta, 24 Desember 2019
Mengantisipasi terjadinya kejahatan dan gangguan keamanan pada peringatan Natal dan tahun baru 2019/2020 Polres Purwakarta terus melakukan Operasi cipta Kondisi melalui KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Dalam kegiatan tersebut, tepatnya pada hari Sabtu kemarin (22/12) petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat obatan / farmasi tanpa ijin.
Mn seorang laki laki yang mengaku berasal dari Aceh adalah tersangka yang diamankan oleh petugas karena diduga menjual farmasi tanpa ijin di Kabupaten Purwakarta.
Ipda Tini Paur Humas Polres Purwakarta mengungkapkan bahwa penagnakan terhadap sdr Mn diawali adanya kevcurigaan dari petugas yang sedang melaksanakan patroli ketika melihat banyaknya pemuda yang sedang berkumpul di salah satu reuko yang berada di perempatan jalan H Iming.
“Ruko tersebut, adalah ruko yang diketahui menjual berbagai macam kosmetik kepada masyarakat. Awalnya petugas kita hanya ingin mengingatkan kepada remaja yang berkumpul untuk membubarkan diri karena hari sudah malam.” Terangnya.
Namun, lajut Bu Tini, salah satu petugas kami melihat adanya gerakkan yang mencurgakan dari tersangka MN, sehingga langsung dilakukan penggeledahan kepadanya saat itu.
Setelah melakukan pemeriksaan petugas kemudian menanyakan izin menjual atau mengedarkan obat obatan yang dijual oleh tersangka. Benar saja tersangka MN tidak bisa menunjukkan izin pejualan dari berbagai macam farmasi yang ia perjual belikan.
Sementara itu dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat obatan/ farmasi, diantaranya 17 paket Heximer, 11 papan Tramadol, dan 7 papan Trihexipenidyl, serta uang yang diduga sebagai hasil penjualan dari farmasi tersebut.
Tidak berhenti sampai Mn, petugas juga membawa serta 19 orang lainnya yang diduga melakukan transaksi jual beli dengan tersangka. Beberapa dari mereka bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
“Untuk pengguna/pembeli dilakukan pembinaan dengan mengirim ke panti Rehabilitasi, karena mereka pada dasarnya adalah korban.” jelas Ipda Tini Yutini.
Kepada Tersangka penyidik menjerat dengan pasal 196 jo 197 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal 1,5 milliar rupiah.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar