
Purwakarta, 26 Oktober 2021
Untuk menghindari kelengahan masyarakat dalam menghadapi tahun pandemi ini pemerintah dalam hal ini melalui POLRI tetap akan menghimbau dan mengingatkan kepada masyrakat untuk tetap disiplin menjga prokes.
Berbagai upaya tentunya dilakukan oleh pihak POLRI mulai dari memberikan himbauan pagi siang malam dengan menggunakan kendaraan dinas yang berpatroli di lingkungan warga, maupun himbauan-himbauan yang juga diberikan melalui konten media sosial.
Salah satu bentuk himbauan dan peringatan tersebut diaplikasikan oleh Polsek Kiarapedes dengan cara menggelar operasi yustisi Pendisiplinan Masyarakat.
Operasi ini digelar secara stationer di jalan di depan Polsek Kiarapedes dengan memberhentikan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker pada saat keluar rumah. Operasi ini memiliki beragam sanksi agar para pelanggar menjadi jera.
Sanksi sanksi yang diterapkan oleh operasi yustisi Pendisiplinan Masyarakat diantaranya adalah teguran, sanksi sosial, sanksi fisik, dan sanksi denda. Terlepas dari banyaknya sanksi, petugas Kepolisian lebih mengedepankan sanksi teguran dibandingkan dengan sanksi yang bersifat hukuman.
Hal ini diharapkan akan menyadarkan masyrakat dengan tanpa membuat mereka berat menjalani hari hari ditengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Kiarapedes didapati sepuluh orang mendapatkan teguran dan dibagikan masker secara gratis, sementara 10 masker lainnya dibagikan kepada masyarakat tanpa melalui sanksi teguran, artinya apabila ada masyrakat yang meminta masker kepada pihak kepolisian yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas operasi yustisi, maka petugas akan dengan senang hati memberikan masker terebut kepada masyarakat yang memintanya.
“Diharapkan himbauan dari pihak kepolisian ini akan mampu menjaga kedisiplinan warga dalam melaksanakan prokes 5 M.” tutup Iptu Suharijadi Kapolsek Kiarapedes
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar