
Purwakarta, 22 November 2021
Densus 88 Mabes Polri telah mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana teroris, mereka bertiga diduga telah melakukan tindak pidana teroris sebagai pendana kegiatan terror.
Salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yakni FAO, sementara dua orang tersangka lainnya berinisial AZ, dan AA. ketiganya adalah pengurus dari dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
“Ada FAO kemudian AA dan AZ (yang ditangkap), Ujar Kabagpenum Divisi Humas Mabes POLRI Kombes Pol Ahmad Ramadhan.” Dikatakan oleh Kabag Penum mereka merupakan pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) Kemudian juga sebagai dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Amal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) yang dikelola kelompok JI.
Ketiga dari tersangka tersebut ditangkap oleh Densus 88 di kota Bekasi jawa barat, pada tanggal 16 November 2021 lalu, Kabag Penum menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap oleh Densus 88 karena pengembangan dari penangkapan imam/pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) yakni Para Wijayanto pada tanggal 29 Juni 2019 silam, darinya penyidik berhasil mengungkapkan struktur organisai JI, pola rekrutment, strategi dan pendanaan JI.
“Ketiga tersangka tersebut memiliki peran strategis dalam menjalankan pendanaan seluruh kegiatan terorisme. Dalam pendanaan LAZ BM ABA tersangka AZ bertindak sebagai ketua dewan Syariat, sementara FAO sebagai anggota dewan syariah dan AA sebagai inisiator pendiri Perisai Nusantara Esa, yaitu badan yang dibuat sebagai bantuan hukum terhadap keluarga dan anggota JI yang tertangkap oleh Densus 88.” pungkas Kombes pol. Ahmad Ramadhan.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar