Purwakarta, 21 Januari 2022
Pak Bhabin mau kemana ? ujar salah seorang warga yang berada di sudut kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sapaan ini kerap kali dilontarkan oleh warga yang bertemu dengan anggota Bhabinkamtibmas yang sedang bertugas.

Terdengar biasa memang, tapi hal tersebut cukup mengindikasikan bahwa Bhabinkamtibmas dekat dan lekat dengan masyarakat, terutama di desa binaan mereka masing-masing.
Berbicara mengenai profesi Polisi Bhabinkamtibmas atau akrab disebut pak Bhabin, maka kita akan bicara mengenai satu orang polisi yang betugas sebagai single fighter, artinya dia dituntut untuk bisa melakukan berbagai tugas kepolisian dari mulai preemtif, preventif bahkan represif sekalipun.
Penulis mencoba mendeskripsikan secara umum tentang tugas tugas Bhabinkamtibmas sehari hari.
Setiap hari, biasanya apabila tidak ada pengaduan dari warga pak Bhabin mendatangi terlebih dahulu kantor desa, disana ia berkomunikasi bersama dengan staf desa tentang situasi keamanan dalam 24 jam terakhir.
Apabila situasi dinyatakan aman, maka pak Bhabin langsung sambang ke berbagai warga yang ada di desa tersebut untuk mengetahui langsung situasi pada diri dan keluarga masing masing warganya.
Jika dianggap tidak ada masalah maka pak bhabin kembali berkeliling ke berbagai tempat keramaian yang ada di desa tempat binaannya tersebut. disana ia kembali meningatkan warganya untuk selalu disiplin menerapkan prokes mengingat masa pandemi belum dianggap selesai oleh pemerintah.
Situasi menjadi berbeda apabila ditemui masalah (yang relatif ringan dan bisa dimusyawarahkan) pada warga ia otomatis akan menjadi penengah dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah agar masalah tersebut tidak besar atau dibawa ke ranah hukum.
Metode ini dinamakan dengan metode Polmas atau pemolisian masyarakat, penyelesaian masalah warga dilakukan dengan mengedepankan cara FKPM (forum komunikasi Polisi dan masyrakat).
Di dalam FKPM ini duduk pak Bhabinkamtibmas, pak Babinsa, kepala desa, beberapa staf dari desa, para tokoh agama, tokoh masyrakat dan pemuda serta. para pihak yang bertikai.
Pada dasarnya FKPM ini forum musyawarah antara pihak yang terkait dengan ditengahi oleh berbagai elemen pemerintah dari POLRI, TNI dan juga unsur pemda, dalam hal ini adalah pemerintah desa serta para tokoh masyrakat.
Musyawarah ini mengedepankan asas ADR dalam hukum yaitu asas yang menggunakan hukum sebagai upaya terakhir apabila cara lain tidak berhasil, intinya ini adalah metode win win solution bukan win lose solution seperti di pengadilan.
Kriteria permasalahan yang bisa diselesaikan dengan metode ini adalah perkara pidana ringan, atau pidana yang mana kedua belah pihak setuju untuk melakukan musyawarah, tetapi hal ini tentunya tidak luput dari keputusan pak Bhabin dan pihak yang bertikai sebagai pengambil keputusan awal di lapangan.
Apabila cara FKPM tidak berhsil maka perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pembuatan Laporan Polisi dan kemudian perkara tersebut akan mengkuti prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Demikianlah sedikit gambaran mengenai tugas dan kegiatan Bhabinkamtibmas sehari hari kedepannya penulis akan membahas tentang tugas dan tanggung jawab dari Bhabinkamtibmas sebagai pengemban fungsi preemtif dan preventif.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar