
Purwakarta, 24 Januari 2022
Tiga dari lima tersangka Spesialis Congkel Bangunan berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purwakarta. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisal AC alias Domba alias Sayur (40 tahun), dan MRS (24 tahun), keduanya merupakan warga dari Kabupaten Purwakarta sedangkan satu orang lagi berinisial LLS (23 tahun) adalah warga Kab. Bekasi
AC adalah Salah satu dari ketiga tersangka yang merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
“Mereka sudah beraksi sekira satu tahun yang lalu, kami penyidik berhasil mengamankan para tersangka karena adanya informasi dari warga yang kemudian kami dalami dengan melakukan penyelidikan.” terang Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo
Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mencongkel/membongkar pintu ataupun jendela pada malam hari kemudian mengambil beberapa barang berharga milik korban.
Barang-barang yang berhasil mereka ambil dari para korbannya diantaranya adalah satu unit Laptop/notebook , satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda supra X 125, serta empat buah handphone dari berbagai merk.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan alat bantu berupa satu set kunci L, sebuah pahat, sebuah gegep dan gunting baja untuk memotong rantai atau gembok pada pagar.
“Atas aksinya tersebut ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tegasnya
Dalam kasus ini penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam pencurian tersebut, mereka adalah Asep Kopral dan Yanto.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar