
Purwakarta, 15 Februari 2022
Normalnya apabila SIM telah “mati” maka si pemilik SIM harus menjalani mekanisme pembuatan SIM baru agar mendapatkan SIM-nya kembali.
Tapi di bulan ini karena adanya PPKM yang diberlakukan kembali oleh pemerintah, maka POLRI dalam hal ini Korlantas POLRI memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya telah “mati” pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.
“Korlantas mengerti karena adanya pembatasan aktivitas akibat kegiatan PPKM maka kegiatan masyarakat menjadi lebih terbatas, oleh karena itu dispensasi ini diberikan.” ujar Ipda Tini Kasubsi Penmas Humas Polres Purwakarta. Ia melanjutkan kebijakan dari Korlantas POLRI ini diimplementasikan sampai kepada Satlantas Polres Purwakarta.
“Bagi warga Purwakarta yang SIM nya habis masa berlakunya di tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022 silahkan datang ke Satlantas Polres Purwakarta untuk diperpanjang, karena kebijakan ini berlaku hanya dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, diluar tanggal itu maka pemegang SIM tersebut harus melakukan mekanisme perpanjangan SIM baru.” Tutup Kasubsi Penmas.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar