
Purwakarta, 19 Februari 2022
Berdasarkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding Antara Kementrian pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, POLRI memiliki tanggung jawab terhadap Ketahanan pangan Nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit pada saat melakuan pertemuan bersama dengan Menteri pertanian. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang peran dan tugas apa saja yang akan dijalankan POLRI dalam mendukung dan menjaga ketahanan pangan Nasional.
Agar lebih mudah dipahami, penulis fokus pada point point MOU yang biasa terjadi dalam keseharian kita, tugas POLRI sendiri dalam ketahanan pangan tetap fokus pada ranah pengamanan.
Untuk mendukung tugas Pengamanan yang dilakukan POLRI, nota kesepahaman ini juga melahirkan Perjanjian kerjasama untuk mendukung kinerja kementerian pertanian yaitu dengan dibentuknya Satgas Pangan. Salah satu realisasi dari tugas satgas ini adalah memastikan ketersediaan distribusi pupuk dan juga bibit.
Distribusi pupuk juga perlu dilakukan penjagaan dan pengawasan hal ini dimaksudkan agar pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi para petani tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat menyebabkan kelangkaan pupuk bagi para petani.
Selain itu tugas Polisi lainnya terkait hal tersebut adalah pelaksanaan pengamanan pendistribusian hasil pertanian untuk menghindari monopoli yang tentunya akan berpotensi merugikan kepentingan orang banyak. Serta berbagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan pertanian.
Kaitannya dengan Pandemi Covid-19 pertanian merupakan penyumbang *Produk domestik Bruto (PDB) dengan cukup besar kepada negara selama masa pandemi ini, oleh karena itu sudah sepantasnya sektor ini perlu mendapatkan perhatian dan pengamanan agar stabilitas Negara tetap terjaga.
*jumlah atas suatu produksi barang dan jasa yang mampu dihasilkan negara dalam kurun waktu tertentu.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar