
Purwakarta, 23 Februari 2022
Kasus kecelakaan merupakan suatu kasus yang penanganan penyidikkannya agak berbeda dengan kasus pidana pada umumnya, hal ini disebabkan karena bukan hanya orang lain yang menjadi korban dari kejadian tersebut, pihak tersangka juga sering kali ikut menjadi korban dari kejadian ini.
Namun masalahnya akan menjadi berbeda apabila pihak tersangka menjadi korban meninggal dunia.
Menanggapi beberapa pertanyaan dari masyarakat mengenai kasus seperti tersebut diatas, Humas Polres Purwakarta akan mencoba menjelaskan dengan artikel ini.
Umumnya setiap kali ada kecelakaan maka tindakan kepolisian adalah menurunkan petugas terdekat ke TKP, Bersamaan dengan itu petugas dari Unit Laka Sat lantas Polres Purwakarta juga menuju ke TKP untuk melakukan pengolahan di tempat kejadian perkara.
Setelah didapat keterangan saksi dan barang bukti terkait kecelakaan, kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, jika didapati unsur pidana maka status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikkan.
Dalam tahap penyidikkan ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, keterangan dari mereka kemudian dituangkan ke dalam tulisan bebentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Sedangkan untuk menetapkan status tersangka penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu, apabila sudah ditetapkan maka pihak penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Apabila Tersangka meninggal dunia (menjadi korban dalam kecelakaan itu), maka Penyidik kembali melakukan gelar perkara sebelum nantinya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikkan), setelah surat tersebut terbit maka surat itu kemudian diberikan tembusan kepada penuntut umum/Jaksa dan juga pihak tersangka (keluarga).
Dasar Hukum yang dipakai dalam penghentian perkara tersebut adalah pasal 77 KUHPidana. Dimana pasal tersebut berbunyi ” Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
Adapun alasan hukum penghentian penyidikkan diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang isinya mengatakan bahwa penyidik dapat menghentikkan penyidikkan karena berbagai pertimbangan antara lain : A. Tidak diperoleh bukti yang cukup, B peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, C. penghentian penyidikkan demi hukum tersangka meninggal dunia atau nebis in idem.
Jadi apabila tersangka pada kasus kecelakaan lalulintas meninggal dunia maka kasus pidananya dihentikan.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar