No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
Advertisement
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Polri TV
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Home Kegiatan

Bagaimana Jika Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Lalulintas Ikut Menjadi Korban Meninggal Dunia

Februari 23, 2022
in Kegiatan
Reading Time: 3 menit baca

Purwakarta, 23 Februari 2022

Kasus kecelakaan merupakan suatu kasus yang penanganan penyidikkannya agak berbeda dengan kasus pidana pada umumnya, hal ini disebabkan karena bukan hanya orang lain yang menjadi korban dari kejadian tersebut, pihak tersangka juga sering kali ikut menjadi korban dari kejadian ini.

Namun masalahnya akan menjadi berbeda apabila pihak tersangka menjadi korban meninggal dunia.

Menanggapi beberapa pertanyaan dari masyarakat mengenai kasus seperti tersebut diatas, Humas Polres Purwakarta akan mencoba menjelaskan dengan artikel ini.

Umumnya setiap kali ada kecelakaan maka tindakan kepolisian adalah menurunkan petugas terdekat ke TKP, Bersamaan dengan itu petugas dari Unit Laka Sat lantas Polres Purwakarta juga menuju ke TKP untuk melakukan pengolahan di tempat kejadian perkara.

Setelah didapat keterangan saksi dan barang bukti terkait kecelakaan, kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, jika didapati unsur pidana maka status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikkan.

Dalam tahap penyidikkan ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, keterangan dari mereka kemudian dituangkan ke dalam tulisan bebentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Sedangkan untuk menetapkan status tersangka penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu, apabila sudah ditetapkan maka pihak penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Apabila Tersangka meninggal dunia (menjadi korban dalam kecelakaan itu), maka Penyidik kembali melakukan gelar perkara sebelum nantinya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikkan), setelah surat tersebut terbit maka surat itu kemudian diberikan tembusan kepada penuntut umum/Jaksa dan juga pihak tersangka (keluarga).

Dasar Hukum yang dipakai dalam penghentian perkara tersebut adalah pasal 77 KUHPidana. Dimana pasal tersebut berbunyi ” Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

Adapun alasan hukum penghentian penyidikkan diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang isinya mengatakan bahwa penyidik dapat menghentikkan penyidikkan karena berbagai pertimbangan antara lain : A. Tidak diperoleh bukti yang cukup, B peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, C. penghentian penyidikkan demi hukum tersangka meninggal dunia atau nebis in idem.

Jadi apabila tersangka pada kasus kecelakaan lalulintas meninggal dunia maka kasus pidananya dihentikan.

(dok. Humas Polres Purwakarta)

ShareTweetSendShare
Berita sebelumnya

Yang Belum Tahu Apa Hubungan POLRI Dan Ketahanan Pangan (Dimasa Pandemi) Baca Artikel Ini

Berita selanjutnya.

ODOL Ini Membahayakan dan Bisa Termasuk Kejahatan

BeritaTerkait

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Sawah Kulon Bersinergi Sambang Warga Desa Binaan
Berita

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Sawah Kulon Bersinergi Sambang Warga Desa Binaan

Juli 9, 2025
Antisipasi Kerawanan Siang Patroli Bhabinkamtibmas Desa Parakan Salam Kontrol Obyek Vital SPBU
Berita

Antisipasi Kerawanan Siang Patroli Bhabinkamtibmas Desa Parakan Salam Kontrol Obyek Vital SPBU

Juli 9, 2025
Polsek Pasawahan Tingkatkan Patroli KRYD Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat
Berita

Polsek Pasawahan Tingkatkan Patroli KRYD Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat

Juli 9, 2025

Komentar

Berita Populer

Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah Sampaikan Hal Ini
Berita

Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah Sampaikan Hal Ini

Mei 15, 2025

Wakili Kapolres Purwakarta, Kompol Adi Fauzi Hadiri Launching Program Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung

Wakili Kapolres Purwakarta, Kompol Adi Fauzi Hadiri Launching Program Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung

April 12, 2025
Edarkan Narkotik, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Juru Parkir

Edarkan Narkotik, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Juru Parkir

Juni 3, 2025

Mitra Humas, Ayo Kenali Ciri Ciri Tanaman Ganja Yang Bisa Tumbuh Di Indonesia

Februari 20, 2019

Kepoin Cara Naik Pangkat di POLRI Yuk

Februari 2, 2022
AKBP Lilik Ardiansyah Dampingi Kunjungan Kapolri Di Kabupaten Purwakarta

AKBP Lilik Ardiansyah Dampingi Kunjungan Kapolri Di Kabupaten Purwakarta

Februari 27, 2025

Babakancikao  Bojong  Bungursari  Campaka  Cibatu  Darangdan  Jatiluhur
Kirara Pedes  Maniis  Plered  Sukasari  Sukatani  Wanayasa
Pasawahan  Pondok Salam  Purwakarta

Copyright© 2025

  • Tentang
  • Pedoman Media SIber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.