
Purwakarta, 28 Februari 2022
ODOL yang dimaksud adalah Over Dimension (and) Over Load. Over dimension atau kelebihan ukuran adalah kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan. sedangkan over load adalah kendaraan yang mengangkut melebihi batas beban yang ditetapkan.
Kapolres Purwakarta melalui Kasie Humas AKP Edi Tejo mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL ini seringkali mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
“Kalau kendaraan over dimension atau over size maka kendaraan tersebut tidak sesuai dengan standar produksi, akibatnya beban yang diangkut akan menjadi lebih banyak dari beban angkut yang seharusnya sudah ditetapkan oleh perusahaan karoseri, otomatis ini akan menyebabkan over load.” terang Kasie Humas.
Kebanyakan, over dimension itu terjadi karena adanya modifikasi yang dilakukan secara perorangan atau badan hukum dengan tujuan agar daya angkut kendaraan menjadi lebih besar sehingga bisa lebih banyak membawa muatan.
Ia melanjutkan, kasus rem blong bisa dimulai dari overload, hal ini mengakibatkan fungsi rem pada kendaraan tidak maksimal bahkan bisa malfungsi seperti pada kasus kecelakaan akibat rem blong beberapa waktu lalu di Tol Cipali dan Cipularang yang masuk wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kasie Humas menyebutkan bahwa saat ini Sat Lantas Polres Purwakarta belum melakukan penindakan pada kendaraan ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi dan pihaknya hanya akan memberikan surat teguran kepada pelanggar (baik itu perseorangan maupun badan hukum).
“Kedepannya setelah ada putusan dari pengadilan tentang kasus ODOL yang bisa dijadikan yurisprudensi, Jajaran Satlantas Polres Purwakarta akan melakukan tindakan tegas dan tidak ada lagi teguran, sebab di tahun 2023 kami berharap tidak ada lagi kendaraan ODOL.” pungkasnya.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar