
PURWAKARTA – Kasus Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta yang terjerat kasus narkoba, masih berproses di pihak Kepolisian.
Bocah berinisial RD (15) yang merupakan siswa di salah satu SMP di Purwakarta itu, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
“Untuk RD kita lakukan penahanan di Lapas LPKA Bandung selama proses penyidikan. Sedangkan pelaku I (26) ditahan di Mapolres Purwakarta,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 17 Maret 2023.
Pria yang akrab disapa Edwar itu memastikan hak-hak RD sebagai anak tetap terpenuhi selama proses penahanan.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna mendapatkan pendamping khusus selama proses penyidikan,” Ungkap Edwar.
Edwar mengatakan, jika kasus hukum terhadap RD terus bergulir, dan ia bersama tim penyidik dari Satnarkoba secara maraton melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Untuk penahanan anak karena terbatas yaitu 7 hari. Jadi kami perlu effort yang cukup besar untuk bagaimana berkas kami diterima oleh jaksa. Untuk saat ini anak dibawah pembinaan oleh LPKA, jadi LPKA yang mendampingi anak selama proses penyidikan berlangsung,” Ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.
Diberitakan sebelumnya, anak artis dangdut tersebut, RD ditangkap polisi gegara narkoba, ia ditangkap bersama anak buahnya ID (26) yang diperdayakan oleh RD sebagai pengedar, pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dari tangan RD, Polisi menyita dari RD berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara
Komentar