PURWAKARTA – Kapolsek Cibatu AKP Udin Samosir menghadiri undangan dari pihak SMPN 1 Cibatu untuk memberikan materi sosialisasi mengenai larangan peserta didik mengendarai kendaraan bermotor, Rabu (30/4/2025). Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Purwakarta serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini berlangsung di lapangan upacara dan diikuti oleh para siswa-siswi, guru, serta staf SMPN 1 Cibatu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya larangan bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Cibatu AKP Udin Samosir menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Perbup Purwakarta dan merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan anak-anak usia sekolah. Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi melibatkan pelajar, karena belum memiliki kemampuan berkendara yang baik dan belum cukup umur secara hukum.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Peraturan ini dikeluarkan bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk melindungi keselamatan adik-adik semua. Pelajar belum cukup umur dan belum memiliki SIM, maka tidak diperbolehkan membawa motor ke sekolah,” tegas AKP Udin.
Kapolsek juga mengingatkan agar pelajar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising karena mengganggu kenyamanan lingkungan dan melanggar aturan lalu lintas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa semakin sadar pentingnya menaati aturan lalu lintas serta memahami risiko hukum dan keselamatan jika berkendara tanpa memenuhi syarat.
Komentar