PURWAKARTA – Bersama TNI, Polsek Sukasari, Polres Purwakarta ikuti Musyawarah penertiban Sertifikat Hak Milik di 2 Desa wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Pada Senin, 26 Mei 2024.
Musyawarah dalam konteks penerbitan sertifikat tanah, terutama dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah pertemuan untuk membahas dan menyepakati berbagai hal terkait pendaftaran tanah.
Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan lancar, transparan, dan melibatkan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan imbauan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat sebagian tanahnya milik PLN, sehingga sertifikat tersebut harus direfisi letak dan luasnya, sehingga jelas ada tanah yang dikuasai masyarakat sebagian milik PLN.
Pihak PLN dan BPN segera akan melakukan pengukuran ulang berdasarkan buku catatan di arsip BPN terhadap tanah PLN dan tanah Masyarakat, selanjutnya Minggu depan akan dilaksanakan pengukuran ulang.
Dalam pelaksanaan giat situasi aman tertib dan terkendali
Komentar