PURWAKARTA – Menindaklanjuti surat edaran Peraturan Bupati Purwakarta mengenai larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolsek Cibatu bersama Danramil Campaka dan Camat Cibatu melakukan kunjungan ke SMAN 1 Cibatu pada Kamis (19/6/2025),
Dalam arahannya kepada para siswa dan pihak sekolah, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Cibatu AKP Udin Samosir menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan para pelajar saat berada di jalan raya.
“Kami sampaikan kepada adik-adik semua, yang belum punya SIM, kami tegaskan, tidak boleh membawa kendaraan bermotor. Ini sudah menjadi aturan resmi, bukan sekadar imbauan,” ujar AKP Udin Samosir di hadapan siswa dan guru SMAN 1 Cibatu.
Kapolsek Cibatu juga menambahkan, bahwa siswa-siswi yang sudah memiliki SIM diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah dengan tetap mematuhi tata tertib lalu lintas. Karena ini menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek juga mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk ikut berperan aktif dalam mendisiplinkan para pelajar. Polsek Cibatu juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Cibatu untuk membuat kesepakatan bersama, termasuk mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai keselamatan berlalu lintas dan tata tertib berkendara.
Dengan adanya upaya bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, sekolah, dan masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan dapat meningkat, serta angka pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pelajar dapat ditekan.
“Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi generasi muda kita. Mari bersama-sama mendukung aturan ini demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Kapolsek Cibatu.
Komentar