Dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menyampaikan sosialisasi tentang bahaya dan larangan membawa kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur.
Anak di bawah umur secara hukum TIDAK DIPERBOLEHKAN mengendarai kendaraan bermotor.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimum untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah:
– 17 tahun untuk kendaraan roda dua (SIM C)
– 17 tahun untuk kendaraan roda empat (SIM A)
Artinya, pelajar SMP belum memenuhi syarat secara usia maupun psikologis untuk berkendara.
Risiko kecelakaan sangat tinggi karena belum cukup pengalaman, kemampuan kontrol kendaraan, dan kedewasaan dalam mengambil keputusan di jalan.
Dalam kegiatan ini, petugas mengajak para siswa untuk:
Menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas
memberikan masukan kepada orang tua agar bisa bersama sama mengawasi anak anaknya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas
Menggunakan transportasi umum atau diantar orang tua
Pesan penting bagi orang tua:
“Jangan beri kunci motor kepada anak di bawah umur! Sayangi anak, lindungi masa depannya.”
Mari bersama kita ciptakan generasi yang tertib, patuh hukum, dan menjunjung tinggi keselamatan di jalan.
Komentar