Purwakarta – Modus curang penyalahgunaan gas subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga pelaku yang nekat memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 28 Juli 2025 di halaman Mapolres, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkap bahwa para pelaku memodifikasi alat suntik gas untuk menjalankan aksinya. Barang bukti pun tak main-main: puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, dan sebuah mobil pengangkut disita petugas.
Aksi ini jelas merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi, sekaligus negara. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Purwakarta akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik curang seperti ini,” tegasnya.
Komentar