No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
Advertisement
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Polri TV
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
No Result
View All Result
Tribratanews Polres Purwakarta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik
Home Berita

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Agustus 23, 2025
in Berita
Reading Time: 2 menit baca
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin

 

 

PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dari pengungkapan tersebut dua pengedar OKT diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

 

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purwakarta.

 

Pengedar berinisial IA (20) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh  Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 19 Agustus 2025.

 

Sedangkan, Pengedar berinisial EK (37) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang ditangkap di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Pada Senin, 18 Agustus 2025.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas (OKT), satu unit telepon genggam, uang tunai Rp.815.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit sepedah motor serta sejumlah barang lain. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut, penangkapan ini merupakan informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Purwakarta.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas perwira Polri yang akrab disapa Anom itu, Pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

 

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EK dan IA tidak saling berkaitan karena masing-masing beroperasi di wilayah berbeda. Meski demikian, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

 

AKBP Anom juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

 

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.

 

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau bisa datang ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Anom.

ShareTweetSendShare
Berita sebelumnya

Polsek Cibatu dan Bhayangkari Ranting Cibatu Ikut Meriahkan Gebyar Senam Bersama Muspika Kecamatan Cibatu

Berita selanjutnya.

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polsek Sukasari Ikuti Rapat Pengaspalan Jalan Paranggombong

BeritaTerkait

Kebersamaan Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Hadiri Maulid Nabi di Cibukamanah
Berita

Kebersamaan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cibatu, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

Agustus 26, 2025
Kebersamaan Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Hadiri Maulid Nabi di Cibukamanah
Berita

Kebersamaan Polri dan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Hadiri Maulid Nabi di Cibukamanah

Agustus 26, 2025
Pelayanan Prima Polri, Kanit Lantas Polsek Cibatu Laksanakan Gatur Lalin
Berita

Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Cibatu, Polsek Cibatu Tegaskan Dukungan Penuh

Agustus 26, 2025

Komentar

Berita Populer

Gerakan Pangan Murah Polres Purwakarta Diserbu Warga
Berita

Gerakan Pangan Murah Polres Purwakarta Diserbu Warga

Agustus 14, 2025

Keren, Kurang Dari 24 Jam Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jatiluhur

Keren, Kurang Dari 24 Jam Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jatiluhur

Agustus 15, 2025
PURWAKARTA RUN 5K: Sehat, Gembira Menuju Purwakarta Istimewa!

PURWAKARTA RUN 5K: Sehat, Gembira Menuju Purwakarta Istimewa!

Agustus 3, 2025

Kepoin Cara Naik Pangkat di POLRI Yuk

Februari 2, 2022
Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Purwakarta Evakuasi Jenazah Pria Diduga Korban Gantung Diri

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Purwakarta Evakuasi Jenazah Pria Diduga Korban Gantung Diri

Agustus 14, 2025
Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah Sampaikan Hal Ini

Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah Sampaikan Hal Ini

Mei 15, 2025

Babakancikao  Bojong  Bungursari  Campaka  Cibatu  Darangdan  Jatiluhur
Kirara Pedes  Maniis  Plered  Sukasari  Sukatani  Wanayasa
Pasawahan  Pondok Salam  Purwakarta

Copyright© 2025

  • Tentang
  • Pedoman Media SIber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Polres
  • Polsek
  • Binmas
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lantas
  • Olah Raga
  • Sosbud
  • Pelayanan Publik

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.