PURWAKARTA – Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri bertempat di Pospol Pasar Jum’at. Kegiatan dipimpin oleh Bripka Endang Vidi Januaryana, S.E. dan diikuti oleh personel Lantas Polres Purwakarta.
Dalam pembinaan tersebut disampaikan materi terkait Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh anggota Polri. Materi yang ditekankan antara lain larangan bergaya hidup berlebihan, memamerkan barang mewah di media sosial, hingga memposting aktivitas di tempat mewah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel dapat menjaga sikap sederhana, menjauhi gaya hidup hedonis, serta semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan kegiatan ini mengingatkan agar seluruh personel tidak terjebak dalam perilaku hedonisme atau gaya hidup berlebihan yang tidak sesuai dengan jati diri seorang aparat penegak hukum.
Menurutnya, tugas utama anggota Polri adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga perilaku sehari-hari harus mencerminkan nilai keteladanan.
“Menyikapi situasi yang ada saat ini, untuk kita semua termasuk keluarga agar tidak menampilkan gaya hidup yang berlebihan, apalagi di media sosial. Hal itu bukan hanya berdampak pada pribadi, tapi juga institusi,” kata Enjang.
Ia juga menambahkan, dalam era keterbukaan informasi, masyarakat sangat cepat menilai dan memberikan respon terhadap perilaku aparat.
“Oleh karena itu saya mengingatkan agar seluruh personel dapat memberikan pemahaman kepada keluarganya agar bijak bermedia sosial sehingga dapat menjaga marwah Polri,” tutur Enjang.
Komentar