PURWAKARTA – Polres Purwakarta terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk bagi keluarga tahanan yang melaksanakan kunjungan.
Pada Selasa, 09 Desember 2025, pelayanan besuk tahanan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dengan menerapkan aturan sesuai Pekap Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Purwakarta AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Tahti Polres Purwakarta IPDA Suparman, memastikan seluruh proses kunjungan berjalan tertib, aman, dan humanis.
IPDA Suparman turun langsung memberikan pelayanan kepada keluarga tahanan, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengawasan barang bawaan, demi memberikan kenyamanan serta keamanan selama proses besuk.
Sebagai bentuk transparansi layanan, aturan besuk tetap diberlakukan, di antaranya: Besuk dilakukan setiap Selasa dan Kamis, serta hari besar nasional, Waktu kunjungan 09.00–16.00 WIB, Dilarang membawa barang berbahaya dan alat komunikasi, Waktu besuk maksimal 10 menit, Semua barang bawaan wajib diperiksa, Tidak dipungut biaya.
Polres Purwakarta ingin memastikan bahwa setiap keluarga yang datang mendapatkan pelayanan yang ramah, jelas, dan membantu. Dengan pendekatan humanis ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih nyaman bagi keluarga tahanan sekaligus menjaga keamanan lingkungan Rutan Polres Purwakarta.
Pelayanan terbaik bukan hanya komitmen, tetapi wujud nyata Polres Purwakarta dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.











Komentar