Purwakarta – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Pasawahan melalui Bhabinkamtibmas Desa Lebak Anyar, Aiptu Didin Hoerudin, melaksanakan kegiatan sambang dan kontrol wilayah binaan pada Senin (16/02/2026).
Kegiatan tersebut menyasar para pedagang petasan yang berjualan di wilayah Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Dalam kesempatan itu, Aiptu Didin Hoerudin memberikan pembinaan serta arahan secara humanis kepada para pedagang agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam dialognya, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pedagang hanya diperbolehkan menjual kembang api yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia melarang keras penjualan petasan korek yang menimbulkan ledakan keras, karena selain mengganggu kenyamanan warga, juga berpotensi membahayakan keselamatan serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, para pedagang diingatkan untuk tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada gangguan kamtibmas maupun risiko kecelakaan.
Kapolsek Pasawahan turut memberikan arahan agar pengawasan terhadap peredaran petasan dilakukan secara konsisten guna mengantisipasi gangguan keamanan, khususnya menjelang momentum tertentu yang berpotensi meningkatkan aktivitas penggunaan petasan.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Pasawahan.











Komentar