Purwakarta 11 Oktober 2016
Banyak sekali cara yg dilakukan pelaku penipuan utk menaklukkan korbannya salah satunya dengan cara membujuk rayu serta menjanjikan keuntungan yg berlipat ganda dalam hal kerjasama usaha padahal usahanya tersebut tidak ada alias fiktif.
Hal tersebut yang dilakukan tersangka saudara. RD AR, 43th, swasta alamat perum galuh mas kec teluk jambe kab karawang selaku direktur PT Bersama Khas Wisata, terhadap korbannya sdr. H. Nurdin hidayat, dimana pelaku membujuk rayu serta menjanjikan keuntungan yang berlipat dalam usaha travel haji dan umroh. Awalnya pelaku mengajak korban untuk kerjasama dengan meminta korban untuk menyimpan modal usaha sebesar Rp 1.016.000.000 yang kemudian tersangka menjanjikan Kepada korban akan diberikan keuntungan sebesar 70% namun kenyataannya modal maupun keuntungan tidak ada serta usahanya pun fiktif.
Tersangka sempat buron selama 4 bulan dan sudah masuk dalam DPO polres purwakarta dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, tersangka ditangkap di tempat kontrakannya disekitar buah batu Bandung.
Turut diamankan pula barang bukti kejahatan diantaranya ; 1 lembar Bilyet giro senilai rp 1.295.125.000,-, 3 lembar kwitansi penyerahan uang, Dokumen kerjasama serta 2 bh SHM.
Selanjutnya tersangka sedang diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)
Komentar