
Purwakarta 24 Oktober 2016
SAM (39) merupakan karyawan Pt hino motors manufacturing indonesia (PT HMMI) dengan jabatan selaku koordinator sopir yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 112,9 juta rupiah akhirnya berhasil diamankan oleh anggota sat reskrim polres purwakarta di Perum Karang Mas Blok B1/3 Ds. Dawuan Tengah Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Menurut keterangan tersangka perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 s/d bulan maret 2016 dimana tersangka yang dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan operasional PT HMMI tidak dibayarkan namun uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya.
Akibat perbuatannya tersebut pihak PT HMMI mengalami Kerugian kurang lebih Rp. 112,9 juta dengan rincian :
– 1,2 juta , menggunakan uang kelebihan lembur sopir
– 22 juta , pinjaman uang jalan sopir expatriat libur akhir tahun yang seharusnya di kembalikan ke perusahaan akan tetapi digunakan untuk kepentingan tersangka
– 54,2 juta , uang untuk perpanjangan 12 STNK mobil yang di keluarkan pihak perusahaan namun uang tsb dipakai kepentingan tersangka.
– 35, 3 juta , uang advance operasional supir.
Selanjutnya tersangka SAM dilakukan penahanan di rutan polres Purwakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)










Komentar