
Purwakarta 01 November 2016
Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan ttg proses atau hsl penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar dalam bentuk diskusi kelompok utk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi dlm rangka menghasilkan rekomendasi utk menentukan tindak lanjut proses penyidikan, hal ini diatur dalam peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 ttg manajemen penyidikan dan peraturan Kabareskrim polri no 4 tahun 2014 ttg SOP pengawasan penyidikan. Gelar perkara dilakukan dalam hal menaikan status penyelidikan ke penyidikan, menentukan tersangka ataupun penghentian penyidikan (SP3).
Sat reskrim polres purwakarta dalam menangani setiap pelaporan dari masyarakat ttg dugaan suatu tindak pidana, selalu mengacu kepada perkap maupun perkabareskrim hal ini bertujuan utk mencegah penyalahguanan wewenang penyidik atau terjadinya rekayasa kasus. Pelaksanaan gelar perkara ada 2 macam ada gelar perkara biasa dan ada gelar perkara khusus, ditingkat Polres gelar perkara selain dihadiri para penyidik, atasan penyidik juga dihadiri oleh kasi propam, kasi was dan kasubag hukum.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)








Komentar