Purwakarta 12 November 2016
Kebijakan pembebasan biaya balik nama dan pembebasan denda PKB yang dikeluarkan yang diberlakukan dari tanggal 17 okt s/d 24 desember 2016, mendapat respon positif disambut baik oleh masyarakat Purwakarta, hal ini terlihat dari membludaknya pemohon/masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya maupun yang akan membalik namakan kendaraannya.
hal itu diantisipasi oleh jajaran Unit Regident Ranmor ( polres Purwakarta), dengan upaya dan langkah langkah koordinasi bersama dit lantas polda jabar untuk kesiapan stock material baik STNK, BPKB maupun TNKB, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena stock material habis/kosong.
Alhamdulilah sampai saat ini persediaan/stock material tersebut masih ada.
Silahkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan baik ini, program dan kebijakan bebas biaya BBN.2 dan bebas denda pajak ini hanya berlaku s/d tanggal 24 Desember 2016 Ujar Salah Seorang Petugas Satlantas Polres Purwakarta.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)














Komentar