Purwakarta 21 November 2016
Pagi ini (21/11) Kapolres Purwakarta menggelar Press release bersama sama dengan Kasat Reskrim AKP Dadang Garnadi dan Kasat narkoba AKP H Heri Nurcahyo, dalam press release tersebut Kapolres memaparkan keberhasilan Polres Purwakarta dalam hal penegakan hukum.
Pada Press Release tersebut Kapolres Purwakarta memparkan tentang Keberhasilan Sat Reskrim Polres Purwakarta yang berhasil mengamankan tersangka Pencurian dengan kekerasan atas nama tersangka GN, tersangka GN melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara Menjambret tas milik korban atas nama Resi Intan Erlia, sehinggga kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 10.000.000,-.
Sat Reskrim juga berhasil mengamankan 3 tersangka curanmor atas nama T alias D (40 thn), NS (38 thn), P Bin C (41 thn), dari ketiga tersangka tersebut Petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, serta 2 (dua) buah STNK.
Untuk kejahatan yang lain Satuan Reskrim Porles Purwakarta juga mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak yang dijerat dengan hukum Perlindunagn anak pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kedua tersangka tersebut memiliki inisal MY (17 thn) dan AR (17 thn) kedua tersangka ini melakukan pengeroyokan dengan cara membacokan benda tajam sejenis Celurit kepada korban sehingga masing masing korban mengalami luka robek di kepala dan di perut .
Sementara untuk penyalahgunaan Narkoba petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka dari beberap laporan polisi, diantaranya adalah Ds (28 thn), AS (21 thn), DH (23) ketiga orang ini disangka telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti berupa satu bungkus kecil kertas warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Petugas Satuan Reserse anti Narkoba juga berhasil mengamankan tersangka atas nama RH dan BH keduanya ditangkap oleh petugas karena diduga menyalahgunakan Narkoba jenis Ganja dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus kertas kecil yang diduga daun ganja, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan Nopol T 2576 GP.
Disamping itu petugas juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba yang lain yang memiliki inisial FJ (24 thn) yang ditangkap oleh petugas karena yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas pada kasus FJ ini adalah 4 bungkus kertas kecil koran yang diduga berisi narkoba jenis ganja dalam kantong plastik warna hitam, 1 bungkus sedang kertas koran yang diduga berisi narkotika jenis ganja dilakban bening dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas tempat DVD warna biru berlogo / bergambar Upin dan Ipin.
Tersangka lainnya yang juga berhasil diamanakan oleh satuan petugas Reserse anti Narkoba Polres Purwakarta adalah WH (24 thn) ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, barang bukti yang berhasil petugas sita dari WH adalah empat lintig rokok ganja siap pakai di dalam bungkus rokok merk Class Mild.
Tersangka terakhir yang diamankan oleh petugas satuan Reserse anti Narkoba adalah tersangka dengan inisial AR, tersangka AR ditangkap oleh polisi karena ia diduga telah menyalajhgunakan narkoba jenis Sabu Sabu, dari Sdr AR polisi berhasil menyita 4 (empat) bungkus kecil plastik klip Bening yang diduga berisi kristal Sabu Sabu yang disimpan di dalam dompet HP warna hitam , 1 buah HP Merk Nokia Warna Putih, 1 buah HP merk Mito warna putih.
Dalam kesempatan itu Kapolres Purwakarta berharap dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Petugas Polres Purwakarta diharapkan akan mampu menekan angka kejahatan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di Kabupaten Purwakarta
Acara Press release tersebut dari awal sampai dengan akhir berjalan dengan aman tertib dan lancar.
(dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar