Purwakarta 25 November 2016
Polsek Bungursari
Untuk menciptakan situasi kondusif di Purwakarta dan dalam rangka memberikan pengetahuan serta pengertian kepada masyarakat mengenai penyampaian pendapat dimuka umum, Kepala Kepolisian Sektor Bungursari Resor Purwakarta Kompol Dewa Putu Murdana SH memerintahkan seluruh anggota Polsek Bungursari berikut Bhabinkamtibmasnya sebagai ujung tombak Kepolisian yang selalu berada ditengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Hal tersebut disampaikan kepada warga masyarakat untuk melindungi hak azasi manusia serta terpelihara situasi kamtibmas yang kondusif sehingga terciptanya rasa aman bagi masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta laksanakan himbauan kepada warga masyarakat di masing-masing desa binaannya agar masyarakat mengerti dan mengetahui hak-hak serta kewajiban apa saja yang dimiliki dan harus ditaati oleh warga Negara Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun aturan yang harus dipahami masyarakat yang ingin mengemukakan pendapatnya dimuka umum yaitu diantaranya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum harus tetap mematuhi pembatasan waktu yang telah ditentukan, tidak membawa peralatan yang dapat bepotensi terjadinya perbuatan pidana seperti senjata, baik senjata tajam maupun senjata api karena dapat dikenakan sanksi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 10 sampai 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951. Serta Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan kepada orang/kelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa karena itu bertentangan dengan pasal 160 KUHP dengan sanksi hukuman penjara 6 (enam) tahun penjara.
Dengan upaya Kepolisian khususnya Kepolisian Sektor Bungursari dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, himbauan dan penyuluhan akan selalu dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta karena itu salah satu wujud nyata Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Dok.Humas Polres Purwakarta)
Komentar