Purwakarta 05 Desember 2016
SP (39 tahun), RMR (34 tahun) adalah dua tersangka pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat yang biasa beraksi merampas sepeda motor korbannya, modus yang dipakai oleh dua pelaku ini adalah dengan cara mendekatkan kendaraan milik pelaku kepada korban sampai korbhan akhirnya menghentikan kendaraannya dan kemudian mengambil paksa sembari mengancam dan bahkan berani berbuat kekerasan kepada korbannya, hingga akhirnya kendaraan milik korban berhasil dibawa lari oleh para pelaku.
Dari hasil penangkapan kepada dua tersangka ini Polres Purwakarta berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda dua Honda Beat Nopol : T – 6592 – CI dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio J Nopol : T – 2011 – CI, tersangka ini pernah beraksi di Jalan Perum Panorama Indah Ciseureuh Kec/Kab Purwakarta .
Tersangka selanjutnya yang berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Purwakarta adalah HY ( 34 tahun), ia adalah tersangka pelaku begal kendaran bermotor roda dua yang biasa beraksi dengan modus yang sama dengan kedua tersangka yang telah disebutkan diatas yaitu dengan cara mendekatkan kendaraan milik tersangka kepada kendaraan yang dikemudikan korban sehingga korban terpepet dan akhirnya berhenti, setelah berhenti kemudian tersangka mengambil motor milik korban dengan paksa dan dengan disertai tindakan kekerasan serta ancaman kekerasan, tersangka ini pernah melakukan kejahatannya di Jalan Ipik Ganda Manah Kel. Ciseureuh Kec/Kab Purwakarta.
Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat dengan Nopol : T – 2960 – BG.
Sementara satu orang tersangka lagi yang berinisial W bin R adalah tersangka spesialis pencuri sepeda motor yang memiliki Modus Operandi mengambil atau mencuri sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, tersangka berhasil diamankan pada saat tersangka berusaha mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di halaman masjid Nurul Yaqin di Kampung Ciloa Jaya Desa Cibening kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, untuk tersangka yang satu ini yang melakukan penyidikan adalah Unit Reskrim Polsek Bungursari Kabupaten Purwakarta, untuk tersangka W bin R penyidik menetapkan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
Ketiga tersangka SP, RMR dan HY saat ini berada di rumah tahanan Polres Purwakarta sementara Tersangka W Bin R berada di Rutan Polsek Bungursari untuk dilakukan proses penyidikan, dan kepada ketiga tersangka selain dari tersangka W bin R penyidik menetapkan pasal 365 dan juga pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Kapolres purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko S.Ik dalam kesempatan press release di Lobi Polres Purwakarta hari ini (05/12) .
(dok. Humas POlres Purwakarta)













Komentar