Purwakarta 19 Desember 2016
Ingin Wilayah hukum yang dipimpinnya bebas miras Kapolsek Kota Kompol Agus Suryana Bersama dengan Para anggotanya tak pernah lelah untuk melakukan “sapu bersih” minuman keras.
Usaha yang dilakukannya tidak sia sia beberapa waktu yang lalu tim saber miras Polsek Kota berhasil menggaruk beberapa minuman keras dan pedagangnya, tidak terkecuali untuk hari Minggu kemarin (18/12) pukul 21.30 wib siaga Reskrim & Anggota Unit Patroli dipimpin Panit 1 telah melaksanakan razia miras di kios jamu di Jl. Industri Pertigaan Maracang Desa Maracang Kec Babakan Cikao Kab. Purwakarta.
Dari sini berhasil diamankan Penjual miras Sdr. DO Bin U , 27 tahun, laki2, warga ampung ceulibadak bersama dengan Barang bukti miras yang yang berjumlah 38 botol dengan rincian
8 botol besar arak, 12 botol besar bir Anker, dan 18 bungkus pelastik oplosan.
Penjual miras di lokasi tersebut sudah berulang ulang dilakukan tindakan hukum namun dengan orang yang berbeda karena selalu berganti.
Tidak berhenti ampai disitu, Kapolsek Kota Polres Purwakarta Bersama Kasitrantib Kec Purwakarta juga terus melakukan saber miras dini minggu hari tanggal Pk 01.20 dini hari
Kali ini Kapolsek bersama rombongan mengarah ke Warung pertigaan Cimaung Kelurahan Ciseueuh kec.Purwakarta dan telah berhasil mengamankan 18 botol miras ( 12 botol Bigbos Vodca dan 5 botol Mensen hause Whisky ) serta uang hasil penjualan miras Rp.14.725.000. ( Empat belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ). Pelaku pejual miras an. WS Bin A , yang mengaku memiliki Alamat Kampung Pasir Haur.
Untuk selanjutnya para Pelaku dilakukan proses tipiring dan dikenakan pasal 31 hurup c yo pasal 43 Perda Kab Purwakarta no.12/ Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Ketertiban dan Keindahan.
Untuk proses hukum barang bukti diamankan di mako kota dan tehadap pejual miras diproses tipiring ungkap Kapolsek Kota kepada Tribratanews Purwakarta.
(Dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar