Purwakarta 03 Januari 2017
Sebagai antisipasi Pelaku Teroris maupun pelaku kejahatan personil Polsek sujatani AIPTU NANO bersama Brigpol Eno Suyatni melakukan Sambang Desa menemui Kades Malang Nengah dan Kades Sukatani dan aparat desa setempat menghimbau agar meningkatkan giat pengawasan dan pendataan rumah kos ataupun kontrakan serta memberlakukan aturan “1 X 24 jam tamu wajib Lapor” dan jika melihat tamu dalam waktu 1 X 24 jan tdk melapor wajib RT maupun petugas Keamanan Desa mendatangi tamu tersebut dengan menanyakan identitas dan maksud dan tujuan berada ditempat tersebut, kemudian segera melapor kepada aparat terkait Kades, Bhabinmas maupun Bhabinsa ( 3 Pilar desa).
Dengan demikian setiap gerak para pelaku Teroris maupun pelaku kejahatan bisa di batasi ruang geraknya sehingga akan mudah terdeteksi jika keberadaan mereka karena melarikan diri untuk berlindung ataupun merencanakan sesuatu dan atau merangkai Bom.
Kewaspadaan warga harus selalu diasah agar cermat responsif untk memelihara
keamanan wilayahnya dan antisipasi setiap jenis gangguan kamtibmas yang akan merugikan warga masyarakat.
(Dok. Humas Polres Purwakarta)












Komentar