
Purwakarta 23 Februari 2017
Polsek Campaka Polres Purwakarta
Bhabinkamtibmas Desa Cikumpay Bripka M.Zulkifli menjelaskan tentang dasar hukum karang Taruna Desa
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna itu berkewajiban mensejahterakan sosial warga masyarakat bukan menjadi beban warga masyarakat ” Kata Bripka M.Zulkifli.
Selain itu di harapkan Karang Taruna dapat membantu tugas kepolisian dan dapat bekerjasama dalam hal kegiatan kemasyarakatan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Desa Cikumpay .
(Dok. Humas Polres Purwakarta)










Komentar