Purwakarta 27 Februari 2017
Polsek Campaka Polres Purwakarta
Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan dan salah satu Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015) Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
Begitu Juga dengan Bripka M.Zulkifli sering melaksanakan sambang kewarga masyarakat sambil mendengarkan keluhan- keluhan masyarakat baik masalah pribadi maupun masalah hukum.
Bripka M.Zulkifli ” mengatakan kepada Bapak Asep Iwan Bhabinkamtibmas itu menampung masalah – masalah warga khususnya masyarakat desa binaan Kami insa allah sebagai Bhabinkamtibmas kami siap membantu warga masyrakat yang memerlukan bantuan jangan sungkan -sungkan.
Seorang Warga bernama Pak Asep Iwan berkata Pak Zul panggilan akrab Bhabinkamtibmas di desa Cikumpay sering – sering di kunjungi kami orang Kecil ini jangan sungkan – sungkan mampir kalau lewat di sini.
Karena saking dekat dengan warga masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Cikumpay Bripka M.Zulkifli sangat di segani dan dihargai oleh warga masyarakat Cikumpay karena seringnya bersilaturahmi dengan warga binaannya.
(Dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar