Purwakarta, 09 April 2017
Usaha penyelidikan Satres Narkoba Polres Purwakarta selama 3 bulan penuh membuahkan hasil pada Sabtu malam kemarin (08/4). dengan metode deep undercover, akhirnya R seorang wanita yang selama ini sudah menjadi incaran petugas berhasil diamankan di jalan RE Martadinata Purwakarta.
Dari tangan R petugas berhasil menyita 6 bungkus plastik klip bening, yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu siap pakai seberat 3,67 gram, pada saat ditangkap tim lidik 3 Satres Narkoba, R bahkan dalam keadaan mabuk diduga akibat mengkonsumsi Shabu.
R adalah seorang Residivis pelaku penyalahgunaan Narkoba, sebenarnya ia baru saja selesai menjalani masa hukuman di LP Purwakarta, Agustus 2016 kemarin. Untuk kepentingan penyidikan R saat ini berada di Mako Polres Purwakarta, terhadap R penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal, 112 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan penangkapan R Ini merupakan bentuk komitmen keseriusan kami dalam memberantas jaringan Narkoba yang berada di Kabupaten Purwakarta.” Tegas Kasat Reserse Anti Narkoba Polres Purwakarta AKP Nurcahyo, S.H.
Sementara itu ditemui terpisah Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat, S. Ik, MH mengatakan “Polres Purwakarta beserta jajaran tidak berkompromi dengan peredaran gelap Narkotika untuk itu kami akan membasmi hal tersebut sampai ke akar akarnya.”
(Dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar