Purwakarta, 04 September 2017
ER (43) bersama dengan teman wanitanya yakni E (42) Senin siang pekan lalu (28/8) berhasil diringkus oleh Timsus Cobra dan Sat Narkoba Polres Purwakarta di hotel alam sari Wates Darangdan Purwakarta. Selain ER dan E petugas juga berhasil meringkus dua orang lainnya yaitu YSM (32) dan ZA (33).
Keempatnya diamankan oleh petugas pada hotel tersebut di kamar nomor D4, bersama para tersangka petugas juga menyita beberapa barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana tersebut, diantaranya empat bungkus kecil plastik klip yang diduga berisi sabu sabu, seperangkat alat hisap yang berisi cairan bening yang terbuat dari kaca, 1 buah handphoe merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Blacberry onyx warna hitam.
“Para tersangka tertangkap tangan saat menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap H Hery Nurcahyo, S.H. Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
“Keempatnya, lanjut Kasat Narkoba diamankan oleh petugas gabungan Sat Narkoba dan Timsus Cobra pada awal pekan lalu Senin (28/8) sekira pukul 2 siang.”
Saat ini keempat tersangka berada di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan. “Sementara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Pak Kasat memungkasi pernyataannya.
(Dok. Humas Polres Purwakarta)
Komentar